Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang “Penetapan Jadwal Pengumuman Kelulusan Peserta Didik pada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta” dengan meperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan, POS-UN Nomor : 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2019/2020, menurut surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 440/0863/KESRA-B, tentang KLB atau Tanggap Darurat Corona Virus (Covid-19), maka untuk para peserta didik SMK Negeri 1 Sekadau untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengumuman Kelulusan SMK Negeri 1 Sekadau dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2020 pada pukul 12.00 WIB melalui website SMK Negeri 1 Sekadau pada laman https://kelulusan.smkn1sekadau.sch.id/
- Kepada Seluruh Peserta Didik SMK Negeri 1 Sekadau khususnya Kelas XII, DILARANG merayakan kelulusan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat keramaian/mengumpulkan siswa (konvoi di jalan, coret mencoret pakaian, perpisahan dan lain-lain) rasa Senang dan Gembira dapat dilakukan dengan refleksi diri dan Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
- Sesuai dengan kondisi Pandemi Covid 19, maka seluruh Peserta Didik untuk mematuhi anjuran Pemerintah untuk tetap di rumah, tidak keluar rumah, menjaga jarak dan menjaga kesehatan.
Demikian Himbauan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.